Saturday, 9 May 2015

Pelajaran agama islam tentang mensucikan diri dari hadats dan najis serta apa itu wudhu,syarat ,rukun,sunnah dan yang membatalkan wudhu

Tharah adalah bahasa arab dari bersuci,sedangkan pengertian tharah menurut syara'yaitu bersuci dari najis dalmam rangka mencari keridoan Allah,bersuci merupakan salah satu syarat sah dalam beberapa ibadah khususnya sholat,tanpa bersuci sholat yang kita laksanakan tidak akan sah,oleh karena itu pentingsekali bagi seorang muslim untuk mengetahui dan memahami tentang bersuci supaya sholat yang kita laksanakan dapat di terima oleh A llah dan mendapatkan pahala seperti yang kita inginkan .

Bersuci di bagi menjadi dua yaitu bersuci dari najis dan bercuci dari hadas.baik,untuk ini mari kita ketahui dulu apaitu bersuci dari najis dan apa pula yang di maksud dengan bersuci dari hadats serta apakah perbedaannya.

Bersuci dari najis seperti halnya bersuci dari najis yang menempel pada tempat keluar najis pada tubuh manusia(qubul dan dubur) alat nya adalah bisa dengan menngunakan air atau benda keras atau yang disebut dengan istilah istinja.Sedangkan pengertian dari bersuci dari hadats adalah bersuci dengan melakukan wudhu(untuk hadats kecl),atau dengan mandi(untuk hadats besar).dengan menggunakan air suci lagi mensucikan dilakukan dengan cara-cara tertentu.

Nah,apakah yang di maksud dengan air suci lagi mensucikan,,? yaikni air yang zatnya suci/murni dan bisa di gunakan untuk mensucikan najis dan hadats.air suci lagi mensucikan ini ada 7 yaitu:
  1. Air hujan
  2. Air mata air
  3. Air sumur
  4. Air sungai
  5. Air laut
  6. Air embun
  7. Air es/salju
Selanjutnya mari kita mengenal macam-macam najis dan cara pembersihannya,najis menurut bahasa adalah kotoran,ditinjau dari aspek hukum najis itu ada 4 seerti:
  • Najis mughalladzah(berat),yaitu najis yang paling berat,ex:air liur anjing,babi dan kelompok keduanya anjing dan babi,cara membersihkannya di basuh dengan air sebanyak 7 kali dan salh stu diantarangya dengan air bercampur debu/tanah
  • Najis mutawasithah(sedang),yaiyu najis yang hukumnya sedang,najis ini pun di bagi 2 yaitu :1'ainiyah yaitu najis yang nampak jelas zat nya,ex:segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur,bangkai(selain bangkai manusia,ikan dan belalang),darah ,nanah,muntah,dsb......2.Hukmiyah yaitu yang tidak nampak zatnya ,ex:bekas air kencing.
  • Najis mukhafafah(ringan)yaitu najis yang hukumnya ringan ,ex:air kencing bayi laki-laki yang tidak makan selain asi cara membersihkannya adalah dengan membasuh/memercikan suci pada bagian yang terkena najis.
  • Najis mu'fu(yang dimaafkan)yauitu  najis yang tidak di kenai hukumnya sehinngga tidak di perintahkan membersihkannya,ex:bangkai hewan kecil yang tidak mengalir darahnya,seperti kutu,dsb. \
Bersuci dengan wudhu,wudhu adalah bahasa arab yang artinya bersih atau indah yakni dengan membasuh anggota badan seperti wajah,kedua tangan,rambut,kedua kaki dengan air yang suci lagi mensucikan.

Syarat wudhu
  1. muslim
  2. mumayiz(orang yang sehat akalnya)
  3. tidak sedang berhadats
  4. menggunakan air sici lagi mensucikan
  5. tida ada penghalang yang menyebabkan air tidak sampai ke anggota badan yang harus di cuci
  6. mengetahui ilmu wudhu
Rukum wudhu
  1. niat
  2. membasuh muka
  3. membasuh kedua tangan hingga siku
  4. mengusap(sebagian/seluruh rambut)
  5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. tertib
Sunnah wudhu
  1. membaca bismillaahir rahmaanir rahiim
  2. membasuh lebih dulu kedua telapak tangan
  3. berkumur-kumur
  4. membasuh lubang hidung
  5. menyapu keseluruhan rambut
  6. mendahulukan anggota badan sebelah kanan
  7. membasuh kedua daun telinga
  8. membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
  9. membaca do'a sesudah wudhu
Hal yang membatalkan wudhu
  1. keluar sesuatu dari qubul dan dubur
  2. hilang akal
  3. bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan
  4. menyentuh kemaluan

No comments:

Post a Comment